Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
    • DPK PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • ALAMAT
  • KEGIATAN
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
  • SERTIFIKAT KEHADIRAN PELATIHAN (SKP)
  • DOWNLOAD LOGO DAN MATERI
PERBARINDO

Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Posted on November 30, 2016July 10, 2018

BAB I. SEKILAS BPR

A. Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR:

Abad ke-19 : dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang
Desa.
Pasca Kemerdekaan Indonesia : didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Awal 1970 an : didirikan  Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah
Daerah.
1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO
1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum
awal  pendirian  BPR-BPR  baru.  Kebijakan  tersebut  memberikan
kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan
Rakyat” atau BPR
1992 : Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan
landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank
Umum.
PP  No.71/1992  Lembaga  Keuangan  Bukan  Bank  yang  telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga
keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-
lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status
sebagai  BPR  dengan  memenuhi  persyaratan  dan  tata  cara  yang
ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31
Oktober 1997.

B. Definisi
Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
C. Kegiatan Usaha BPR
C.1 Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Memberikan kredit;
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
C.2 Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
  • Melakukan penyertaan modal;
  • Melakukan usaha perasuransian;
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada butir C.1.

Demikianlah sedikit sejarah singkat mengenai asal muasal Berdirinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sumber :www.bi.go.id

Hari BPR BPRS 2023

MEDIA BPR ONLINE

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

https://campsite.bio/perbarindo

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2023 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com