BAB I. SEKILAS BPR
Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR:
Abad ke-19 | : | dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang |
Desa. | ||
Pasca Kemerdekaan Indonesia | : | didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD) |
Awal 1970 an | : | didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah |
Daerah. | ||
1988 | : | Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO |
1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum | ||
awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan | ||
kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan | ||
Rakyat†atau BPR | ||
1992 | : | Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan |
landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank | ||
Umum. | ||
PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah | ||
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga | ||
keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank | ||
Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga- | ||
lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status | ||
sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang | ||
ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 | ||
Oktober 1997. |
B. Definisi
Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
C. Kegiatan Usaha BPR
C.1 Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR
-
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-
Memberikan kredit;
-
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
-
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
-
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
-
Melakukan penyertaan modal;
-
Melakukan usaha perasuransian;
-
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada butir C.1.
Demikianlah sedikit sejarah singkat mengenai asal muasal Berdirinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sumber :www.bi.go.id