Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Gubernur BI Klaim Dapat Restu Presiden soal Redenominasi Mata Uang

Posted on July 26, 2017July 10, 2018

JAKARTA.   Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo mengklaim telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan proses Rancangan Undang-Undang Redenominasi Mata Uang.

Hal itu diungkapkan Agus usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden tentang RUU Redenominasi Mata Uang bersama Menteri Keuangan. Presiden lalu menyambut baik RUU itu dan nanti akan dipresentasikan di dalam sidang kabinet,” ujar Agus.

“Kemudian, Presiden akan memberikan arahan final untuk selanjutnya kami akan bicarakan dengan DPR. Prosesnya ini berjalan terus,” kata dia.

Jika prosesnya mulus, Agus berharap wakil rakyat di DPR RI akan memasukkan RUU Redenominasi Mata Uang yang pernah diajukan ke DPR RI tahun 2013 tersebut ke Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2017.

Agus mengatakan, tidak ada perubahan krusial antara RUU yang pernah diajukan ke DPR di masa lalu, dengan saat ini. Poin krusialnya adalah menyederhanakan nilai rupiah tanpa memotongnya atau sanering.

“Redenominasi mata uang adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan tidak mengurangi daya beli masyarakat, karena harga barang dan jasa juga dilakukan penyederhanaan secara bersamaan dan semua itu didasari undang-undang,” ujar Agus.

Contohnya, nilai Rp 10.000 akan disederhanakan menjadi Rp 10 atau Rp 100.000 disederhanakan menjadi Rp 100.

Dengan demikian, penyederhanaan itu membuat persepsi perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, menciptakan efisiensi dalam perdagangan karena memuat nol lebih sedikit dan rupiah akan sejajar dengan mata uang asing.

Agus mengatakan, kebijakan redenominasi sudah tepat dilaksanakan saat ini. Sebab, perekonomian nasional sedang baik. Oleh sebab itu, efisiensi dan perbaikan rupiah terhadap mata uang asing harus segera dimulai, mengingat kebijakan itu memiliki tahapan yang panjang.

“Yang paling penting ini (dimulai) dulu, lalu edukasi dan sosialisasi di masyarakat. Seandainya 2017 (RUU Redenominasi) didukung,  2018 dan 2019 persiapannya dan 2020 sampai 2024 masa transisi. Baru tahap face out 2025 sampai 2029. Kurang lebih 11 tahun prosesnya,” ujar Agus.

Sumber :kompas.com

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • SE Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di BPR
  • PJJ SERTIFIKASI PE AUDIT INTERN
  • Lomba Karya Jurnalistik ( Khusus Karyawan BPR-BPRS)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS MAHASISWA)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS WARTAWAN)
  • TOP 100 BPR The Finance, Jumat, 18 Juli 2021
  • Frame Foto, Hari BPR-BPRS Nasioanal (Berhadiah)
  • Sayembara Pemeberian Nama MASCOT Hari BPR-BPRS Nasional

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2022 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com